Minggu, 13 Mei 2012

pemimpin wanita dan karir dalam pandangan islam


A.    Latar Belakang
Kemajuan telah banyak mengubah pandangan tentang wanita, mulai dari pandangan yang menyebutkan bahwa wanita hanya berhak mengurus rumah dan selalu berada di rumah, sedangkan laki-laki adalah mahkluk yang harus berada di luar rumah, kemudian dengan adanya perkembangan zaman dan emansipasi menyebabkan wanita memperoleh hak yang sama dengan laki-laki. Wanita telah ikut secara aktif membangun rumah tangga masyarakat dan negara. Hampir semua lapangan pekerjaan dimasuki juga oleh wanita.
Timbul pertanyaan, apakah semua kegiatan? Pekerjaan itu dilakukan dengan ikhlas, dan karena ada dorongan dari dalam diri mereka sebagai bakti terhadap keluarga, masyarakat dan negara? Bisa saja kerna sebab lain, karena keadaan memaksa. Biaya hidup berumah tangga tidak dapat tertanggulangi, boleh jadi juga karena di telinga mereka terngiang-ngiang suara persamaan hak dan derajat antara laki-laki dan wanita.
Dengan begitu diperlukan pembahasan mengenai kedudukan wanita dalam pendangan islam, wanita sebagai ibu rumah tangga, wanita karir dan kepemimpinan wanita dalam masyarakat dan negara.

B.     Rumusan Masalah   
1.      Pengertian kepemimpinan ?
2.      Pemimpin Wanita Dalam perspektif  Islam ?
3.      Wanita Karir ?
4.      Wanita  Karir dalam Perspektif Islam ?
5.      Syarat- Syarat Wanita Bekerja ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Kepemimpinan
Dalam bahasa Indonesia “pemimpin” sering disebut penghulu, pemuka, pelopor, pembina, panutan, pembimbing, pengurus, penggerak, ketua, kepala, penuntun, raja, tua-tua, dan sebagainya
Istilah pemimpin, kemimpinan, dan memimpin pada mulanya berasal dari kata dasar yang sama “pimpin”. Namun demikian ketiganya digunakan dalam konteks yang berbeda.
Pemimpin adalah suatu lakon/peran dalam sistem tertentu; karenanya seseorang dalam peran formal belum tentu memiliki ketrampilan kepemimpinan dan belum tentu mampu memimpin. Istilah Kepemimpinan pada dasarnya berhubungan dengan ketrampilan, kecakapan, dan tingkat pengaruh yang dimiliki seseorang; oleh sebab itu kepemimpinan bisa dimiliki oleh orang yang bukan “pemimpin”.
Sedangkan istilah Memimpin digunakan dalam konteks hasil penggunaan peran seseorang berkaitan dengan kemampuannya mempengaruhi orang lain dengan berbagai cara.
Arti pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan/ kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan. [1]
Pemimpin jika dialih bahasakan ke bahasa Inggris menjadi “LEADER”, yang mempunyai tugas untuk me-LEAD anggota disekitarnya. Sedangkan makna LEAD adalah :
Loyality, seorang pemimpin harus mampu membagnkitkan loyalitas rekan kerjanya dan memberikan loyalitasnya dalam kebaikan.
Educate, seorang pemimpin mampu untuk mengedukasi rekan-rekannya dan mewariskan tacit knowledge pada rekan-rekannya.
Advice, memberikan saran dan nasehat dari permasalahan yang ada.
Discipline, memberikan keteladanan dalam berdisiplin dan menegakkan kedisiplinan dalam setiap aktivitasnya.


B.     Pemimpin Wanita Dalam  Perspektif Islam

Rasulullah saw, ketika mendengar kaum Persi dipimpin oleh seorang wanita, yakni putra raja Kisra yang bernama Bûran, beliau bersabda :

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالََ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً.

Artinya : Dari Abi Bakrah berkata bahwa Nabi Saw bersabda tentang negeri Persia yang dipimpin oleh putri Kisra, beliau bersabda: “Tidak beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita”(HR. Bukhari)

Hadis tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan memdapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ni, menurut al-Qâdli Abû bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
Sedangkan untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas, semisal pemimpin daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan ini, dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai kepemimpinan semacam ini, apakah termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan.
Ibn Jarîr al-Thabariy, memiliki pandangan yang lebih longgar dalam permasalahan ini. Beliau berpendapat bahwa wanita dapat menjadi pemimpin daerah secara mutlak dalam semua hal. Dalam pandangan beliau, kepemimpinan semacam ini, identik dengan fatwa. Padahal, Rasulullâh sendiri merestui dan melegalkan seorang wanita untuk memberikan fatwa, sebagaimana sabda yang beliau sampaikan :
خذوا شطر دينكم من هذه الحميراء

Ambillah separuh ajaran agama kalian dari Khumayrâ’ ini”.
Prinsipnya, menurut beliau, setiap orang yang memiliki kredibilitas untuk menengahi-nengahi pertikaian atau persengketaan di antara manusia, (tanpa memandang jenis kelamin, entah laki-laki ataukah perempuan) maka keputusan hukumnya legal dan sah-sah saja, kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan oleh ijmak, yaitu masalah kepemimpinan besar (al-imamah al-kubra).




C.            Wanita Karir
Karier dalam arti umum ialah pekerjaan yang memberikan harapan untuk maju. Apakah ia menerima gaji atau penghargaan lain, guna dinikmati oleh dirinya sendiri, keluargadan masyarakat asalkan pekerjaan tersebut mendatangkan kemajuan. Seorang wanita karier berarti memiliki pekerjaan khusus di luar rumah dalam rangka mengaktualisasikan diri dan menekuni suatu bidang tertentu.Hanya yang kurang tepat, semua wanita yang bekerja di kantor,lebih-lebih sebagai pegawai negeri yang cenderung disebut wanita karier.Padahal sebetulnya tidak begitu, bekerja apa saja asal mendatangkankemajuan dalam kehidupannya itulah karier.

Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerja-an yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an , 
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ  

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).

Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.


D.           Wanita  Karir  dalam Perspektif Islam
Bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Akan tetapi, Islam pada dasarnya tidak melarang wanita untuk bekerja. 
Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“ (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29).
Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.


E.      Syarat Wanita Bekerja
Meskipun demikian, WAJIB diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, syarat – syarat sebagai berikut :
1.      Bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah, kemungkaran, membahayakan agama dan kehormatan. 
2.      Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.
3.      Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.
4.      Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.
5.      Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.
6.      Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.
7.      Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.












BAB III

KESIMPULAN
Menurut Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan.
            Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.yaitu : Bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah, Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah,, Harus dengan izin suaminya, Menerapkan adab-adab islami, Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya.











DAFTAR PUSTAKA

Zuhdi Masjfuk, 1997,Masail fiqiyah, Jakarta : Toko Gunung Jati



[1] (Kartini Kartono, 1994 : 181).

Sabtu, 12 Mei 2012

Interaksi Sosial


A.      Pendahuluan
   Kodrat manusia sebagai makhluk sosial adalah keinginannya untuk selalu hidup bersama dengan orang lain dalam suatu kelompok atau masyarakat. Tidak seorang pun di dunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa melakukan hubungan atau kerja sama dengan orang lain. Karena pada kodratnya manusia memiliki keterbatasan dan sejak lahir sudah dibekali dengan naluri untuk berhubungan dengan orang lain. Misalnya, seorang balita memerlukan perawatan dan bantuan ibunya karena ia belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya, ia memerlukan pemeliharaan kesehatan, pendidikan, dan pergaulan.
Dari contoh tersebut jelas bahwa pada dasarnya kita selalu membutuhkan orang lain. Kita membutuhkan banyak hal dalam hidup kita. Semua kebutuhan hidup itu hanya dapat kita penuhi dengan jalan mengadakan hubungan sosial dengan orang-orang yang ada di sekitar kita. Melalui hubungan itu kita menyampaikan maksud, tujuan, dan keinginan untuk mendapatkan tanggapan (reaksi) dari pihak lain. Hubungan timbal balik (aksi dan reaksi) inilah yang kita sebut interaksi sosial. Jadi apakah yang dimaksud dengan interaksi sosial? Interaksi sosial adalah hubungan-hubungan dinamis yang menyangkut hubungan antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok, baik berbentuk kerja sama, persaingan, ataupun pertikaian.
B.       Rumusan Masalah
1.         Pengertian Interaksi  Sosial ?
2.         Ciri - Ciri Sosial ?
3.         Syarat – Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
4.         Bentuk - Bentuk  Interaksi Sosial ?
5.         Aturan Interaksi Sosial ?
6.         Hubungan Interaksi Sosial dengan Informasi ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Interaksi Sosial

Ø  Homans ( dalam Ali, 2004: 87) mendefinisikan interaksi sebagai suatu kejadian ketika suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu lain diberi ganjaran atau hukuman dengan menggunakan suatu tindakan oleh individu lain yang menjadi pasangannya. konsep yang dikemukakan oleh Homans ini mengandung pengertian bahwa interaksi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam interaksi merupakan suatu stimulus bagi tindakan individu lain yang menjadi pasangannya.

Ø  Shaw, interaksi sosial adalah suatu pertukaran antarpribadi yang masing- masing orang menunjukkan perilakunya satu sama lain dalam kehadiran mereka, dan masing- masing perilaku mempengaruhi satu sama lain. Hal senada juga dikemukan oleh Thibaut dan Kelley bahwa interaksi sosial sebagai peristiwa saling mempengaruhi satu sama lain ketika dua orang atau lebih hadir bersama, mereka menciptakan suatu hasil satu sam lain atau berkomunikasi satu sama lain. Jadi dalam kasus interaksi, tindakan setiap orang bertujuan untuk mempengaruhi individu lain.

Ø  Bonner ( dalam Ali, 2004) merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih individu, dimana kelakuan individu mempengaruhi, mengubah atau mempengaruhi individu lain atau sebaliknya.

Ø  Gillin and Gillin yang menyatakan bahwa interaksi sosial adalah hubungan-hubungan antara orang-orang secara individualantar kelompok orang dan orang perorangan dengan kelompok.

Ø   menurut beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa, interaksi adalah hubungan timbal balik anatara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif. Dalam interaksi juga lebih dari sekedar terjadi hubungan antara pihak- pihak yang terlibat melainkan terjadi saling mempengaruhi.

B.       Ciri-Ciri Interaksi Sosial
Interaksi sosial yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat pada hakikatnya mempunyai ciri-ciri berikut ini.
                             i.               Jumlah pelaku lebih dari satu orang, artinya dalam sebuah interaksi sosial, setidaknya ada dua orang yang sedang bertemu dan mengadakan hubungan.
                           ii.               Ada komunikasi antarpelaku dengan menggunakan simbolsimbol, artinya dalam sebuah interaksi sosial di dalamnya terdapat proses tukar menukar informasi atau biasa disebut dengan proses komunikasi dengan menggunakan isyarat atau tanda yang dimaknai dengan simbol-simbol yang hendak diungkapkan dalam komunikasi itu.
                         iii.                Ada dimensi waktu (masa lampau, masa kini, dan masa mendatang) yang menentukan sifat aksi yang sedang berlangsung, artinya dalam proses interaksi dibatasi oleh dimensi waktu sehingga dapat menentukan sifat aksi yang sedang dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam interaksi.
                         iv.               Ada tujuan-tujuan tertentu, terlepas dari sama atau tidaknya tujuan tersebut dengan yang diperkirakan oleh pengamat, artinya dalam sebuah interaksi sosial, orang-orang yang terlibat di dalamnya memiliki tujuan yang diinginkan oleh mereka. Apakah untuk menggali informasi, atau sekedar beramah-tamah atau yang lainnya.
C.       Syarat – Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Untuk terjadinya interaksi sosial diperlukan adanya syarat-syarat yang harus ada, yaitu:

1)    Adanya Kontak Sosial
Sebagai gejala sosial kontak tidak perlu terjadi dengan salinh menyentuh sajaoleh karena itu orang dapat mengadakanhubungan dengan orang lain tapa harus terjadi kontak  secara fisik. Misalnya orang yang berbicara melalui telepon. Kontak Sosial ada yang bersifat positif dan ada pula yang bersifat negatif. Kontaksosial yang bersifat positif dapat mengarahkan pada suatu kerja sama,sedangkan kontak yang bersifat negatif dapat mengarahkan seseorang pada suatu pertentangan bahkan dapay menyyebabkan tidak terjadinya interaksi sosial.

2)    Adanya Komunikasi
Proses menyampaikan pesan darisatu pihak ke pihak lain sehingga terjadi pengertian bersama.dalam komunikasi terdapat dua pihak  yang terlibat, pihak yang menyampaikan pesan (komunikator), dan pihak penerima pesan (komunikasi).


D.       Bentuk - Bentuk Interaksi Sosial

1.         Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) seperti :
a.         Kerja sama
Adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
b.        Akomodasi
Adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
c.          Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
d.         Akulturasi
Adalah proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian darikebudayaan itu sendiri.

2.         Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk pertentangan atau konflik, seperti :
a.         Persaingan
Adalah suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
b.        Kontravensi
Adalah bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang - terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur - unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.
c.         Konflik
Adalah proses sosial antar perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai tersebut.


E.       Aturan Interaksi Sosial
Dalam kajian sosiologis, ada beberapa aturan mengenai interaksi sosial yang berbeda dengan faktor yang memengaruhi interaksi yang telah kita bahas di muka. Karp dan Yoels (1979) menyatakan tiga jenis aturan dalam interaksi sosial, yaitu aturan mengenai ruang, waktu, dan gerak tubuh.
A.            Aturan Mengenai Ruang
Karp dan Yoels mendasarkan teorinya pada karya Edward T. Hall mengenai konsep jarak sosial. Menurut Hall, dalam situasi sosial orang cenderung menggunakan empat macam jarak, yaitu jarak intim, jarak pribadi, jarak sosial, dan jarak publik.
1)              Jarak Intim (sekitar 0-45 cm)
Dalam jarak intim terjadi keterlibatan intensif pancaindera dengan tubuh orang lain. Contohnya dua orang yang melakukan olahraga jarak dekat, seperti sumo dan gulat. Apabila seseorang terpaksa berada dalam jarak intim, seperti di dalam bus atau kereta api yang penuh sesak, ia akan berusaha sebisa mungkin menghindari kontak tubuh dan kontak pandangan mata dengan orang di sekitarnya.
2)              Jarak Pribadi (sekitar 45 cm-1,22 m)
Jarak pribadi cenderung dijumpai dalam interaksi antara orang yang berhubungan dekat, seperti suami isteri atau ibu dan anak.
3)               Jarak Sosial (sekitar 1,22 m-3,66 m)
Dengan jarak sosial orang yang berinteraksi dapat berbicara secara wajar dan tidak saling menyentuh. Contohnya interaksi di dalam pertemuan santai dengan teman, guru, dan sebagainya.
4)              Jarak Publik (di atas 3,66 m)
Umumnya digunakan oleh orang yang harus tampil di depan umum, seperti politisi dan artis. Semakin besar jarak, semakin keras pula suara yang harus dikeluarkan.
B.              Aturan Mengenai Waktu
Setiap masyarakat memiliki makna sendiri tentang waktu yang mengatur interaksi seseorang dengan orang lain. Misalnya pada suatu masyarakat tertentu dikenal adanya istilah 'jam karet'. Bagi mereka, keterlambatan kedatangan bus, pesawat, atau kereta api menjadi hal yang biasa. Namun apabila kondisi ini terjadi di negara maju, banyak aktivitas orang menjadi terganggu.

C.              Aturan Mengenai Gerak Tubuh
Komunikasi nonverbal (tanpa menggunakan bahasa lisan maupun tulisan) merupakan bentuk komunikasi pertama bagi manusia. Komunikasi ini terkadang disadari atau tidak, digunakan seseorang untuk menyampaikan pesan dalam interaksinya dengan orang lain. Contohnya memicingkan mata, menjulurkan lidah, mengangkat bahu, membungkukkan badan, menganggukkan kepala, mengerutkan dahi, mengangkat ibu jari, dan lainnya. Namun demikian,makna komunikasi ini bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, komunikasi nonverbal hanya efektif dilakukan dalam interaksi antaranggota masyarakat yang memiliki pemaknaan yang sama terhadap gerakan-gerakan tersebut.
F.       Hubungan Interaksi Sosial dengan Informasi
Sumber informasi adalah sesuatu yang mendasari adanya interaksi antara satu dengan yang lainnya. Goffman menyatakan bahwa seseorang akan berusaha mencari informasi tentang orang lain yang ditemuinya agar dapat mendefinisikan situasi, Karl dan Yoels pun menyatakan bahwa apabila seseorang baru menjumpai orang lain yang belum ia kenal, ia akan berusaha mencari informasi tentang orang itu. Sumber informasi itu antara lain:
a.    Warna kulit, Karena biasanya ciri yang dibawa sejak lahir seperti ras sangat menentukan interaksi terutama dalam lingkungan yang mempengaruhinya.
b.   Usia seseorang, karena cara seseorang berinteraksi dengan orang yang lebih tua seringkali berbeda denngan orang yang lebih muda atau sebaya.
c.    Jenis kelamin, jenis kelamin bisa mempengaruhi seseorang dalam hal bergaul atau berinteraksi sesuai dengan kebiasaan mereka.
d.   Penampilan fisik, ini juga menajdi salah satu sumber informasi interaksi social yang pada beberapa penelitian menunjukkan bahwa orang yang berpenampilan menarik akan lebih cepat mendapat pasangan.
e.    Bentuk tubuh, menurut penelitian Well & Siegel, ada kaitan antara bentuk tubuh dan sifat seseorang. Orang yang memiliki tubuh bulat,gemuk dianggap bersifat tenang, santai dan pemaaf, orang yang atletis dan berotot dianggap memiliki sifat dominan, yakin dan aktif, sedangkan yang bertubuh tinggi dan kurus dianggap bersifat tegang dan pemalu.
f.    Pakaian, biasanya cara berpakaian seseorang cenderung mempengaruhi bagaimana perlakuan orang lain terhadapnya.
g.   Wacana, dari pembicaraan seseorang yang kita dengar kita pun dapat memperoleh informasi tentang siapa dirinya, dengan siapa kita bicara, bagaimana harus bersikap dan menebak status orang tersebut.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
interaksi adalah hubungan timbal balik anatara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif. Dalam interaksi juga lebih dari sekedar terjadi hubungan antara pihak- pihak yang terlibat melainkan terjadi saling mempengaruhi.
Ciri-ciri interaksi : Jumlah pelaku lebih dari satu orang, ada komunikasi antarpelaku dengan menggunakan simbolsimbol, adanya dimensi waktu dan  adanya tujuan-tujuan tertentu.
Syarat – Syarat Terjadinya Interaksi Sosial : Adanya Kontak Sosial dan Adanya Komunikasi.
Bentuk - Bentuk Interaksi Sosial yaitu : Interaksi sosial yang bersifat asosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) dan Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yakni yang mengarah kepada bentuk - bentuk pertentangan atau konflik.
Aturan Interaksi Sosial : Aturan Mengenai Ruang ,Aturan Mengenai Waktu dan Aturan Mengenai Gerak Tubuh.
Sumber informasi adalah sesuatu yang mendasari adanya interaksi antara satu dengan yang lainnya. Goffman menyatakan bahwa seseorang akan berusaha mencari informasi tentang orang lain yang ditemuinya agar dapat mendefinisikan situasi, Karl dan Yoels pun menyatakan bahwa apabila seseorang baru menjumpai orang lain yang belum ia kenal, ia akan berusaha mencari informasi tentang orang itu.



DAFTAR PUSTAKA
Setiadi,Elly M.dkk,2006, Ilmu Sosial & Budaya Dasar,jakarta : Kencana Prenada Media Group
Noor,Arifin, 1997, Ilmu Sosial Dasar, Bandung : CV Pustaka Setia