Status
Pendidikan : MA
Kelas
/ Semester : XI / Genap
Mata
Pelajaran : Fiqih
Standar
kompetensi : Memahami Pernikahan
Kompetensi
Dasar : Menjelaskan ketentuan Islam
tentang Pernikahan
Alokasi
Waktu : 10 menit (1x
pertemuan)
Tujuan Pembelajaran :
Siswa
mampu :
1. Menjelaskan pengertian tentang ketentuan Islam tentang Pernikahan2. Membaca dalil-dalil yang menjadi dasar Pernikahan.3. Memahami hukum Islam tentang Pernikahan.4. Mendiskusikan tentang pelaksanaan Pernikahan dan persoalan yang ada di dalamnya.5. Menyimpulkan tentang ketentuan Islam tentang Pernikahan dan persoalan yang ada di dalamnya.
Materi Ajar : ketentuan Islam tentang pernikahan
dan persoalan yang ada di dalamnya.
Metode : Active Debate
Langkah-Langkah Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan :
·
Memberikan salam
dan memulai pelajaran dengan basma-lah serta mengecek siswa yang tidak masuk.
·
Memberikan
apersepsi/ materi mengenai materi yang akan diajarkan.
·
Menyampaikan
kompetensi dari materi yang akan diajarkan.
·
Menjelaskan
tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan.
Kegiatan inti :
·
Berilah
pertanyaan, bolehkah seorang suami melakukan Poligami ?
·
Bagilah kelas
menjadi dua tim debat. Dengan cara (secara acak) “setuju” “tidak” , “setuju” ”tidak”, dan seterusnya.
·
Aturlah dua
kursi untuk para juru bicara kelompok “setuju”, dan menghadap mereka, dua kursi
untuk juru bicara kelompok “tidak”. Tempatkan peserta didik yang lain
dibelakang tim debat mereka masing-masing . Mulailah perdebatan dengn menyuruh
para juru bicara itu menyampaikan pandangan-pandangan mereka. Mengaculah pada
proses ini sebagai “argumen-argumen pembuka”.
·
Setelah setiap
orang mendengar argumen-argumen pembuka. Hentikan perdebatan itu dan gabungkan
kembali kelompok semula. Mintalah kelompok itu membuat strategi bagaimana meng-counter(membalas)
argumen-argumen pembuka tersebut dari sisi yang berlwanan. Juga, suruhlah
masing-masing kelompok memilih seorang juru bicara, lebih disenangi seseorang
yang baru.
·
Mulailah
perdebatan itu. Suruhlah juru-juru bicara itu ditempatkan berhadapan satu sama
lain, memberikn “counter argument”. Ketika perdebatan berlanjut. Doronglah
peserta didik lainya menyambut dengan applause terhadap argument-argument dari
para wakil tim debat mereka.
·
Ketika anda
berpikir bahwa sudah cukup, akhiri perdebatan tersebut. Mintalah pesera didik
mengidentifikasi apa yang mereka pikirkan yang merupakan argumen-argumen
terbaik yang dibuat oleh kedua kelompok debat tersebut.
Kegiatan Penutup :
·
Mengadakan tanya jawab tentang
ketentuan Islam tentang Pernikahan dan persoalan yang ada di dalamnya.
·
Guru merangkum materi yang baru saja
diajarkan.
·
Guru menugaskan kepada siswa mencari
dalil nakli yang berhubungan dengan ketentuan Islam tentang Pernikahan .
·
Menutup pelajaran dengan membaca
salam dan membaca hamdalah.
Penilaian :
1. Carilah Hukum
– Hukum tentang Pernikahan dan poligami.
Menghetahui
Kepala
Madrasah
Moh.
Dimyanto, S. Ag
NIP.196303161982012002
|
Guru Mapel Fiqih
Asmi Nur Rahmawati, S.Pd.I
NIP. 198109072009021004
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar